Kini Tsaqofah Edisi 37 akan Beredar diseluruh toko toko Indonesia yang ada di Riyadh, atas partisipasinya dalam berlangganan kami tak lupa haturkan ribuan terima kasih

Cara Sholat Tahajjud Dan Dhuha

Diasuh Oleh : Ust. Hidayat Mustafid, MA 
(Penanggung Jawab Majalah Islam Tsaqofah) 

Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana cara shalat Tahajjud dan shalat Dhuha yang benar? Mohon dijelaskan secara lengkap? (0544302xx)
Jawab:
Secara bahasa tahajjud berarti bangun malam atau menghindarkan tidur sehingga shalat tahajjud dikenal dengan shalat setelah tidur di malam hari. Bagi orang yang tidak bisa atau susah tidur, sangat baik jika ia melakukan shalat malam (qiamullail). Apakah hal itu disebut tahajjud atau bukan, tidak jadi masalah. Karena, shalat malam tidak disyaratkan setelah tidur. Untuk waktunya, selagi waktu fajar belum tiba maka waktu itu boleh digunakan untuk shalat tahajjud atau shalat malam. Untuk caranya, tidak berberda dengan melaksanakan shalat sunnah yang lain. Setelah Anda wudhu dan siap untuk shalat, silakan takbir dengan niat shalat tahajjud atau shalat malam. Sebaiknya, Anda melakukannya setiap dua rakaat salam dan ditutup dengan ganjil (witir, satu atau tiga raka'at) jika belum melakukannya di awal waktu. Jumlahnya tidak terbatas.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah saw. tidak pernah melebihkan shalat malamnya dari sebelas rakaat; baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Shalat Rasulullah saw. di malam hari itu digambarkan oleh 'Aisyah ra. sangat indah dan lama bacaan al-Qur'annya. Suatu ketika sahabat Hudzaifah ikut berjamaah dengan shalat malamnya Rasullah saw. Ketika Rasulullah saw. membaca surat al-Baqarah, Hudzaifah mengira, barangkali Rasulullah saw. akan ruku' setelah ayat ke seratus. Namun, Rasulullah saw. terus membacanya. Ketika hampir selesai surat al-Baqarah, Huzhaifah mengharap bahwa Rasulullah saw. akan ruku' setelah selesai surah ini. Harapan sahabat ini pun hampa. Rasulullah saw. masih terus membaca al-Qur'an hingga selesai surah Ali 'Imron dan surah An-Nisa.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., ada seseorang bertanya kepada Nabi saw. "Wahai Rasul, bagaimana caranya shalat malam?" Beliau menjawab, "Shalat malam dua raka'at dua raka'at. Apabila seseorang di antara kamu khawatir waktu Shubuh tiba maka hendaknya ia shalat satu raka'at (sebagai penutup shalat malam)”
Di hadits ini tidak disebutkan berapa jumlah raka'at shalat di malam hari, melainkan diterangkan caranya dua raka'at-dua raka'at kemudian ditutup dengan satu raka'at atau witir.
Sementara shalat Dhuha adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu pagi dari mulai mtahari meninggi sekitar satu tombak atau setelah satu setengah jam dari adzan shuhub hingga sekitar lima belas menit sebelum waktu Zhuhur. Boleh dilakukan dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at. Paling sedikit cukup dua raka'at dan paling banyaknya tidak terbatas.
Dalam hadits Muslim diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Rasulullah saw. pernah melakukan shalat Dhuha empat raka'at kemudian beliau menambah sekehendaknya." Akan tetapi dalam riwayat Ummu Hani dikisahkan bahwa ia melihat Rasulullah saw. shalat Dhuha delapan raka'at di hari pembebasan kota Mekah.

Membayangkan Wanita Lain Saat             "Bergaul" Dengan Isteri
Tanya :
Pak Ustadz, apa hukumnya bila suami sedang menggauli isterinya, tapi sang suami malah membayangkan wajah isterinya seperti wajah wanita lain? (05581068xx)

Jawab:
Para ulama melarang hal ini karena mengkhayalkan wanita lain dengan syahwat tidak sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim meskipun tidak sampai hukum zina.

Hukum Memasang Susuk
Tanya :
Pak Ustadz, apa hukumnya memasang susuk di badan atau di wajah? Terus, apa akibatnya jika memasang  susuk. (Ida – 05619646xx)

Jawab:
Memasang susuk seperti itu termasuk hukum menggunakan tamimah atau jimat yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Haitsami dari sanad Uqbah al-Juhani disebutkan, ada sepuluh orang datang kepada Rasullah saw. untuk berbai'at. Kemudian Rasulullah saw. membai'at sembilan orang dan tidak membai'at yang satu orang lagi. Ditanyakan kepada beliau saw., "Wahai Rasulullah, mengapa tuan tidak mau membai'at yang satu orang ini?" Belaiu menjawab, "Karena ia memakai tamimah (memasang benang jimat di bagian anggota badan)." Akhirnya beliau mengambil benang tersebut dan memutuskannya kemudian membai'at orang tersebut dan bersabda: "Barangsiapa menggantungkan tamimah maka ia telah melakukan kesyirikan.”

Para ulama mengatakan, syirik di sini dalam kategori syirik kecil. Akan tetapi jika diiringi dengan keyakinan bahwa barang ini yang memberi manfaat atau menolak mudarat maka mengenakan tamimah dengan keyakinan ini menjadi syirik besar.

    Makan Dengan Tangan Kiri
Tanya :
Pak Ustd, saya pernah membaca hadits bahwa Rasulullah saw. melarang kita makan dengan tanga kiri karena hal itu menyerupai setan. Kemarin tangan kanan saya mnegalami cedera (keseleo). Jadi selama tangan kanan masih sakit, saya makan selalu menggunakan tangan kiri. Bagaimana hukumnya? Apakah saya berdosa? ( Umm. Ahmad, Arema – 05598226xx)

Jawab:
Dalam hadits dijelaskan bahwa Rasulullah saw. melarang makan dan minum dengan tangan kiri. Larangan ini menunjukkan keharaman melakukan hal itu. Akan tetapi jika ada halangan, seperti tangan kanannya tidak berfungsi maka hal itu masuk ke dalam kaidah "Ad-dharuraat tubiehul-mahzhuurat." Artinya, kondisi darurat membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang sesuai keperluan yang mendesak. Akan tetapi, jika tangan kanan masih bisa digunakan memegan makanan kemudian didorong dengan tangan kiri maka hal itu akan lebih baik. Walhasil, sebisa mungikin hendaknya tangan kanan yang memegang atau yang menyampaikan makanan ke mulut.

    TKL Kalau Malam suka "Basah”
Tanya :
Assalamu'alaikum ww. Pak Ustadz, saya kalau malam sering ingat istri (di Indo). Kalau tegang suka basah, tapi tidak terasa. Apakah saya harus junub pak ustadz? (Armin)

Jawab:
Ada tiga macam cairan yang keluar dari dzakar (kemaluan laki-laki) selain air kencing, yaitu air mani, madzi, dan wadi.
Mani atau sperma adalah cairan yang keluar dari alat kelamin laki-laki dengan ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, keluarnya menyembur atau lari-lari. Kedua terasa enak karena menyembur tadi (daafiq). Kega, memiliki bau amis yang kuat seperti telur mentah. Jika keluar mani, maka seorang muslim wajib mandi janabah ketika akan melaksanakan ibadah yang mewajibkan konddisi suci dari hadats.
Madzi adalah cairan yang keluar ketika syahwat sedang naik, tapi tidak ada rasanya dan keluarnya hanya sedikit. Sementara wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi kelelahan. Menurut para ulama, kedua cairan yang terakhri ini hukumnya najis dan wajib dicuci, tapi tidak mewajibkan mandi besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib.
Kalau ketika bangun tidur Anda mendapatkan basah cairan di pakaian maka perlu dilihat ciri-ciri cairan tersebut untuk menentukan apakah ia mani atau bukan sehingga bisa diketahui apakah Anda terkena junub atau tidak.

    Melanggar Sumpah Sendiri
Tanya :
Pak Ustadz, jika orang bersumpah untuk tidak menyukai orang tapi kemudian yang terjadi sebaliknya, cara apa yang paling benar untuk bisa terbebaskan dari sumpah tersebut dan agar tidak menjadi beban hidup, kelak di hari pembalasan? (05671810xx)

Jawab:
Dalam Islam tidak dianjurkan untuk banyak bersumpah ketika tidak diperlukan. Bersumpah adalah memperkuat tujuan dengan membawa nama Allah atau sifat Allah, seperti Demi Allah, Demi Pencipta alam dan lain-lain. Haram hukumnya bersumpah dengan selain nama atau sifat Allah.
Kalau Anda bersumpah dengan nama Allah kemudian melihat ada yang lebih baik, tetapi harus melanggar sumpah tersebut maka hendaknya meninggalkan (melanggar) sumpah tersebut dan melakukan sesuatu yang lebih baik. Kemudian Anda wajib bayar kaffarah, yaitu melakukan satu dari tiga pilihan: 1. memerdekakan hamba sahaya  2. memberi pakaian kepada 10 orang miskin  atau 3. memberi makan 10 orang miskin.
Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan sesuatu kemudian melihat (mendapat ide) yang lebih baik maka hendaknya ia melanggar sumpat tersebut kemudian membayar kaffarah." (HR.Muslim)

         Shalat Subuh Tidak Pakai Qunut
Tanya :
Assalamu'alaikum ww. Saya penggemar baru Tsaqofah. Pak ustadz, saya mau tanya tentang shalat Shubuh. Kenapa  orang sini shalat Shubuhnya tidak pakai qunut? Bagaimana dengan para supir yang shalat Shubuh berjamaah di masjid tanpa qunut, sah tidak shalat Shubuhnya? (Maysaroh, Brebes – 05422804xx)

Jawab:
Membaca do'a qunut tidak termasuk rukun shalat. Oleh karenanya, shalat Shubuh tetap sah; baik pakai kunut atau pun tidak. Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat dalam menetapkan do'a qunut pada shalat Shubuh. Ada yang mengatakan sunnah seperti di kalangan ulama madzhab Syafi'i dan ada yang mengatakan tidak disunnahkan merutinkan qunut dalam shalat Shubuh. Pendapat kedua ini yang dipegang oleh para ulama selain madzhab Syafi'i. Masing-masing ulama mempunyai landasan dan dalil yang dianggap kuat oleh masing-masing. Kalau kita shalat berjama'ah maka ikuti saja apa yang dilakukan oleh imam.

        Cara Mandi Junub Yang Benar
Tanya :
Pak Ustadz, saya mau tanya tentang mandi besar (junub) setelah berhubungan dengan isteri. Bagimana cara mandi junub yang benar sesuai syariat dan rukunnya. Tolong dituliskan bacaan atau do'a mandi junub. Terus, apakah mandi junub boleh tidak memakai sabun, sampo, dan sikat gigi? (0553917xx)

Jawab:
Mandi junub adalah mandi untuk menghilangkan hadats besar. Yang wajib dilakukan dalam mandi menghilangkan hadats besar adalah meratakan air ke seluruh bagian tubuh dengan niat menghilangkan hadats. Perlu diperhatikan bahwa di bagian tubuh tidak terdapat suatu zat yang menghangi air sampai ke kulit, seperti cat dll.
Caranya, bisa saja air disiramkan ke tubuh atau kita yang terjun ke dalam kolam. Akan tetapi, yang baik adalah mengikuti apa yang lakukan oleh Rasulullah saw. Sebelum mandi berwudhu terlebih dahulu kemudian mengguyurkan air ke bagian kanan tubuh dilanjutkan bagian kiri. Tidak dianjurkan melakukan pemborosan dalam menggunakan air karena Rasulullah saw. hanya menggunakan satu sha' (3,5 liter) air untuk mandinya.
Tidak ada bacaan khusus ketika melaksanakan mandi junub dan tidak ada larangan untuk menggunakan alat kebersihan, seperti sabun, shampo dan lain sebagainya.

              Cara Puasa Dawud
Tanya :
Bapak pengasuh yth, apa yang dimaksud dengan puasa Dawud? Bagaimana niatnya dan berapa hari pelaksanaannya? Mohon dijekaskan lebih rinci (Sari, Pati – 05304787xx)

Jawab:
Puasa Dawud adalah melaksanakan puasa dengan selang seling; satu hari puasa satu hari tidak puasa. Untuk masalah berapa lama melakukan puasa Dawud, dikembalikan kepada kemampuan masing-masing karena tidak ada keterangan dari Rasulullah saw. Kalau Nabi Dawud as. memang senantiasa melaksanakannya sepanjang tahun. Adapun yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah puasa Senin dan Kamis.
Masalah niat, tidak ada kekhususan atau tidak ada yang khusus untuk diucapkan dalam berniat. Ketika Anda ingat di malam hari bahwa besok akan puasa maka Anda dianggap sudah niat. Apalagi kalau melakukan makan sahur karena ketika makan sahur, pasti Anda punya tujuan untuk puasa di esok hari. Itu antinya sudah niat.
Lebih dari itu, ada dispensasi dalam niat puasa sunnah, yaitu dibolehkan meniatkan puasa sunnah di pagi hari. Seandainya Anda tidak punya rencana di malam hari untuk berpuasa kemudian di pagi hari Anda menginginkan puasa maka di waktu pagi itu Anda boleh berniat dan mulai puasa asalkan Anda belum menyantap makanan atau minuman apapun.

Iingin Punya Hubungan Istimewa Dengan Tuhan
Tanya :
Assalamu'alaikum. Ustadz ada 4 pertanyaan dari saya : 1) Faktor apa saja yang bisa menjadikan seorang hamba bisa punya hubungan istimewa dengan Tuhannya? 2) Elemen apakah yang menjadikan lentera penerang kehidupan manusia? 3) unsur apakah yang mampu mengantarkan manusia yang lemah memilki kekuatan hakiki? 4) Faktor apakah yang bisa membawa manusia mencapai derajat teragung, mengagapai kebahagiaan abadi (Hanys, Surabaya - 05439150xx)

Jawab:
Kelihatannya pertanyaan-pertanyaan di atas saling berkaitan. Oleh karena itu, jawabannya bisa disatukan. Hubungan seorang hamba dengan Rabbnya tergambar pada kepatuhannya dalam melaksanakan tugas-tugas agama yang dijelasknan dalam ajaran Islam. Kepatuhan tersebut disebut takwa. Nilai ketakwaan seseorang merupakan standar kemuliaan di sisi Allah sebagaimana  ditegaskan dalam Al-Qur'an
 إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقاَكُمْ
"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa." (QS. 49: 13)
Rasulullah saw. bersabda:

إنَّ اللهَ لاَ يْنُظُرُ إلىَ صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إلىَ قُلُوْبِكُمْ وَأعْماَلِكُمْ

"Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada penampilan dan harta kamu, tetapi Allah memandang kepada hati dan amal kamu."  (HR. Muslim)
Seseorang yang meyakini bahwa hidup ini akan selesai dengan kematian dan akan menghadap kepada Allah swt. untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama di dunia ekmudian Allah swt. akan membalasnya sesuai dengan amalnya maka yang menjadi penerang jalan kehidupan orang seperti itu adalah memperbanyak belajar ilmu agama dari orang yang memahami islam dari sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah saw. Dengan mempelajari dua sumber Islam tersebut hingga mendalam maka kekuatan hakiki yang bersuber dari keimanan akan diraih oleh seorang hamba yang kemudian seluruh tugas agama akan dirasa ringan dan nikmat untuk dilaksanakan. Hal ini   merupakan kondisi tertinggi dalam penghambaan kepada Allah swt. yang akan mengantarkan kepada kebahagiaan di dunia; lebih-lebih di akhirat nanti.

       Bolehkah Berzakat Pada Orang Tua?
Tanya :
Pak Ustadz, saya mau bertanya seputar zakat. Bagaimana hukumnya kalau zakat itu kita berikan kepada orang tua kita sendiri, karena kebetulan orang tua kami miskin dan sudah tua? (05302032xx).

Jawab:
Orang-orang yang berhak menerima zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur'an ada delapan macam orang. Di antaranya orang miskin. Akan tetapi jika orang miskin itu adalah orang tua kita sendiri atau anak sendiri maka kita tidak boleh memberi atau membiayai mereka dari zakat harta kita karena mereka adalah orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita.
Ada dua kondisi yang membolehkan bapak atau anak menerima zakat dari anak atau dari bapak. Kondisi pertama, jika betul-betul si anak tidak dapat memberi nafkah kepada bapaknya atau si bapak terhadap anaknya kemudian ia mendapatkan harta yang wajib dizakati maka zakat tersebut boleh diberikan kepada orang tua atau anak.
Kondisi kedua, jika bapak atau anak tersebut terlilit atau punya utang bukan karena kelalaian dari yang berkewajiban memberi nafkah maka zakat harta si anak boleh diberikan kepada bapaknya atau sebaliknya.

Zakat Perdagangan & Nama Baru Setelah Berhaji
Tanya :
Pak Ustadz, saya ingin bertanya dua hal. Pertama, bagaimana cara menghitung zakat harta dagangan? Mohon diberikan contohnya? Kedua, kebanyakan orang Indonesia setelah pulang dari ibadah haji namanya diganti. Apakah hal itu ada dasar hukumnya? (Hanafi, Pati – 05048560xx).
Jawab:
Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk kewajiban mengeluarkan zakat harta atau barang dagangan. Pertama, harta atau barang dagangan sudah mencapai nisab (batas minimal kewajiban zakat, yaitu seberat 93 gram emas atau harganya). Kedua, terlewati masa satu tahun dalam kondisi harta tidak mengurang dari nishab.
Kalau Anda berdagang dengan modal seharga 93 gram emas atau di pertengahan Anda berdagang, modal atau jumlah barang dagang Anda ditambah hasil penjualan yang belum digunakan mencapai batas nisab maka tanggal hari itu menjadi hitungan awal tahun sehingga pada tanggal yang sama di tahun berikutnya, Anda wajib menghitung barang yang belum terjual ditambah uang hasil penjualan yang belum digunakan kemudian dikalkulasi. Dari total hasil penjumlahan diambil 2,5 % untuk dikeluarkan zakatnya. Kalau jumlahnya, misalnya, sebesar 50 juta rupiah maka yang wajib dikeluarkan sebesar Rp. 1.250.000,
Dibolehkan mengeluarkan zakat dicicil sebelum waktunya, Ketika bulan Ramadhan tiba, misalnya, Anda mengeluarkan dan membagi-bagikan harta Anda sendiri kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dengan niat menunaikan kewajiban zakat maka harta yang Anda keluarkan dicatat, berapa jumlahnya. Ketika akhir tahun kewajiban membayar zakat tiba, Anda tinggal menghitung harta yang wajib dizakati dan berapa jumlah harta sebesar 2,5%nya. Apabila sudah terpenuhi maka Anda sudah selesai mengeluarkan zakat dan apabila masih kurang maka tinggal menambahinya.
Untuk ganti nama tidak masalah, bahkan dianjurkan jika nama yang ada kurang baik atau mengandung arti yang buruk. Akan tetapi, mengganti nama tidak ada kaitan dengan ibadah haji. Rasulullah saw. pernah mengganti beberapa nama, seperti dari Barrah menjadi Zainab atau Juwairiyah, dari Ashiyah menjadi Jamielah, dari Abul-Hakam menjadi Abu Syuraih dll.

Mendokan Orang Tua/Paman Yang Non Muslim
Tanya :
Pak Ustadz, saya mau tanya tiga hal: 1) Bagaimana hukumnya mendoakan orang tua sendiri, tapi bukan muslim? 2) Apakah kita boleh meng-aqiqah-kan diri kita sendiri, karena waktu kecil saya belum di-aqikah-kan orang tua? Dan apakah masih dapat pahala? 3) Bagaimana hukumnya jika pasutri telah sepakat untuk bercerai (bahkan suami sudah mendatangi KUA), tapi karena terbentur masalah biaya, kemudian tidak jadi cerai? Lalu, apakah kalau ingin rujuk harus mengulang akad nikah lagi, karena masa iddahnya sudah habis? (05514338xx)
Jawab:
Dilarang mendo'akan orang kafir dengan do'a keselamatan atau keberkahan. Siapa saja orangnya; orang tua atau yang lainnya. Namun apabila do'anya agar diberi petunjuk oleh Aallah atau agar terbuka hatinya dan menerima Islam maka hukumnya boleh, bahkan baik.
Dalam masalah mengaqiqahi diri sendiri karena dahulu tidak diaqeqahi oleh orang tua, ada dua pandangan di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan tidak disunahkan karena kesunahan jatuh pada orang tua yang mampu. Pendapat kedua mengatakan, masih boleh mengaqiqahi diri sendiri bagi orang dewasa yang belum diaqiqahi di waktu kecil. Kalau hal itu dilakukan dengan ikhlas insya Allah ada pahalanya. Kalau bukan pahala melakukan aqiqah, yang pasti ada pahala bersedekah.
Untuk masalah perceraian antara suami istri atau masalah jatuh talak pada seorang istri, hal itu dikembalikan kepada ucapan suami. Jika suami mengucapkan kata talak atau cerai kepada istrinya maka talak jatuh padanya. Adapun baru keinginan atau kesepakatan untuk berpisah, tapi tidak sampai diucapkan, seperti "Aku cerai kamu" atau "Aku jatuhkan talak padamu" atau yang lainnya yang menunjukkan talak secara jelas maka pasutri masih belum ada masalah. Oleh karena itu, tidak perlu ada ungkapan rujuk. Kalau seandainya terjadi jatuh talak pada seorang istri maka cara merujuknya tinggal mengatakan di masa iddah, "Saya kembali kepada kamu." Sebagaian ulama mengatakan, ketika suami yang mencerai istrinya kembali menggaulinya dalam masa iddah maka itu dianggap merujuk. Kalau masa iddahnya sudah selesai maka mantan suami tidak bisa kembali kepada mantan istri kecuali dengan akad nikah baru.

     Bertanya Seputar Talak & Rujuk
Tanya :
Pak, saya mau bertanya tentang talak. Beberapa hari yang lalu kami sempat bertengkar dengan suami via telp. Walau semarah apapunm saya tak pernah minta talak. Tapi suami saya sempat bilang, "kalau kamu ingin talak, nanti akan saya kirim surat talak!" Esok harinya, suamiku minta maaf, katanya keceplosan bicara. Pertanyaan saya, apakah dengan kejadian tadi status kami masih suami istri atau sdh jatuh talak? Dan jika sudah jatuh talak, apakah kami harus menikah (ijab kabul baru) lagi, bila pulang nanti? (05302032xx)
Jawab:
Talak dianggap jatuh jika suami mengucapkan kata talak atau cerai, atau menuangkannya dalam tulisan yang ditujukan langsung kepada istrinya. Kalau baru akan atau ingin mencerai maka hal itu belum dihukumkan talak sebab masih rencana. Oleh karena itu, penanya masih tetap suami istri yang sah. Jika terjadi jatuh talak, suami bisa kembali merujuk sang istri di masa iddah. Dengan demikian, Anda dan suami Anda masih sah sebagai pasurti. Akan tetapi, jika suami Anda tidak menyatakan rujuk kemudian Anda baru pulang setelah habis masa iddah maka Anda tidak boleh bersatu kembali kecuali dengan akad nikah baru.

        Mati Syahid Karena Bercinta?
Tanya :
Pak Ustad, ada kalimat yang mengatakan, "Remaja mati bercinta, matinya mati syahid" . Yang saya tanyakan, bercinta yang bagaimana ko' bisa matinya dikatakan masti syahid? (Fatmah Jakfar al-Mudlor)
Jawab:
Kalau Anda mempertanyakan kebenaran hal tersebut maka saya pun demikian. Saya belum pernah mendengar pernyataan seperti itu, apalagi membacanya dalam sebuah buku ajaran Islam. Oleh karena itu, anggap saja pernyataan itu hanya sekedar iseng. Atau kalau bisa Anda tanyakan kepada orang yang mengatakan hal tersebut, dari masa sumbernya.

       Puasa Senin-Kamis Di Bulan Safar
Tanya :
Bapak pengasuh yang mulia, saya mau tanya, bagaimana hukumnya puasa Senin-Kamis di bulan Shafar? Terima ksih atas jawaban pak Ustadz  (ummu Ahmad)
Jawab:
Puasa Senin dan Kamis sangat dianjurkan untuk amalkan karena Rasulullah saw. melakukannya dan tidak ada larangan untuk melakukannya di bulan Shafar. Yang dilarang melakukan puasa sunnah secara umum adalah pada dua hari raya dan tiga hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari raya Qurban.

  Anak Tidak Mau Menemui Ayah. Dosakah?
Tanya :
Assalamu'alaikum pak Ustadz, saya mau tanya,apakah berdosa seorang anak yang tidak mau bertemu dengan ayahnya, karena dari sejak kecil si anak ayahnya tidak peduli dan tidak menafkahinya? Apa saja kewajiban anak terhadap orang tua? (05629048xx)
Jawab:
Pada dasarnya, perintah Allah kepada anak untuk berbuat ihsan terhadap bapaknya itu bersifat umum; apakah si bapak merawat dan menafkahi si anak atau tidak. Perintah Allah tersebut merujuk kepada bahwa keberadaan si anak adalah karena keberadaan si bapak. Jadi tidak bisa dinafikan atas adanya jasa orang tua terhadap anak. Adapun kemudian si bapak tidak bertanggung jawab maka hal itu akan dituntut di hadapan Allah. Jadi, kalau si anak tidak mau bertemu karena khawatir akan muncul kemarahan yang mendorong berbuat dosa maka mudah-mudahan masalah tidak mau bertemu itu tidak dihukumi berdosa. Akan tetapi, jika alasan tidak ingin bertemu itu karena kebencian di hati maka hal itu seharusnya tidak terjadi karena rasa benci tidak membawa solusi bahkan termasuk perbuatan dosa.

Sudah Mentalak Isteri 3 X, Tapi Mau Kembali
Tanya :
Pak Ustad, saya pernah mendengar bahwa seorang istri yang sudah dilatak 3 kali oleh suaminya, tidak boleh dinikahi lagi, kecuali sang istri menikah dulu (tanpa rekayasa) dengan orang lain. Tapi di daerah kami, ada seorang suami yang sudah mentalak istrinya sampai 3 kali (dalam satu waktu), dia bisa kembali rujuk dengan istrinya, padahal  istri belum pernah menikah lagi dengan orang lain. Dan para ulama di sana juga mendiamkan saja. Bagaimana menurut pendapat Ustazd? (05350603xx)
Jawab:
Benar apa yang dikatakan oleh Anda bahwa wanita yang sudah jatuh talak tiga tidak boleh kembali kepada suaminya kecuali sudah dinikah oleh orang lain dan diceraikannya bukan karena rekayasa. Sesorang yang menikahi wanita yang ditalak tiga (bain kubra) untuk menghalalkan atau dipesan oleh mantan suaminya maka kedua orang tersebut disumpahi oleh Rasulullah saw. Beliau bersabda:
لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالمُحَلَّلَ لَهُ
“Allah melaknat orang yang melakukan penghalalan (wanita yang talak tiga) dan orang yang menerima penghalalan (istri yang ditalak tiga).”
Adapun masalah wanita yang dijatuhkan talak tiga oleh suaminya dengan satu ungkapan kata atau dalam satu majlis maka hal itu dikembalikan kepada keputusan hakim di Mahkamah karena masalah ini diperselisihkan di kalangan para ulama. Oleh karenanya, qodhi atau hakim berijtihad untuk menetapkan hukum talak ini setelah menyelidiki situasi dan kondisi pelaku.

Comments :

0 komentar to “Cara Sholat Tahajjud Dan Dhuha”

Posting Komentar

Majalah Islam Tsaqofah

 

Copyright © 2009 by Majalah Islam Tsaqofah